“Masing-masing anak punya karakteristik sendiri, dengan perda pendidikan inklusif ini, semua akan mendapatkan pelayanan pendidikan yang sama,” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus mengatakan raperda tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah tidak adanya perbedaan latar belakang.
“Pemkab Bateng harus menjamin pendidikan yang layak kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berpesan beberapa catatan penting, koreksi, saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah Bangka Tengah untuk bisa menjadi bahan evaluasi.
“Jadikan evaluasi dan perbaikan untuk lebih baik ke depannya, sedangkan untuk 2 raperda lainnya ditunda pengesahannya untuk dibahas pada masa sidang berikutnya,” imbuhnya.





