Hoaks Bisa Pecah Belah Masyarakat,Ketua DPC PJS Basel Ajak Publik Lebih Bijak Bermedia

BANGKA SELATAN, Radarnyamuk.com – Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Berbagai informasi kini dapat diakses dengan mudah hanya melalui telepon genggam dalam hitungan detik.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul tantangan serius berupa maraknya penyebaran informasi palsu atau hoaks yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan memengaruhi opini publik.

Fenomena hoaks menjadi salah satu persoalan yang semakin mendapat perhatian di tengah derasnya arus informasi digital. Media sosial yang memberikan kebebasan kepada setiap individu untuk membuat dan menyebarkan konten sering kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

Akibatnya, berbagai isu yang belum terverifikasi dapat dengan cepat menyebar luas, memicu perdebatan, keresahan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat. Kondisi tersebut menuntut adanya kesadaran bersama agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap setiap informasi yang beredar di dunia maya.

Ketua Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Bangka Selatan, Dani Samjaya Sulaiman, S.I.P, mengingatkan masyarakat untuk selalu bersikap bijak dan kritis dalam menerima informasi, terutama informasi yang bersifat provokatif atau belum memiliki sumber yang jelas.

Menurut Dani, kemampuan memverifikasi informasi menjadi salah satu keterampilan penting yang harus dimiliki masyarakat di era digital saat ini. Ia menilai, banyaknya informasi yang beredar tidak selalu sejalan dengan kebenaran fakta yang sesungguhnya.

“Masyarakat tidak perlu panik ketika menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Amati, cermati, dan lakukan verifikasi terlebih dahulu. Jangan langsung mempercayai atau menyebarkannya sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Dani.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan informasi yang diduga menyesatkan, mengandung fitnah, atau berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *