Sriwijaya Air Group Tuai Sorotan Akibat Pergantian Maskapai dan Keterlambatan Penerbangan,Penumpang Pertanyakan Manajemen Sriwijaya Air Group Kalau Penumpang Terlambat Ditinggal Tanpa Toleransi,Tapi Saat Maskapai Ubah Jadwal Mendadak,Kompensasi Dipertayakan

Beberapa penumpang diketahui telah memesan transportasi lanjutan, menjadwalkan pekerjaan, hingga melakukan reservasi hotel berdasarkan jadwal keberangkatan pagi hari.

Selain persoalan keterlambatan, pergantian kode penerbangan dari SJ milik Sriwijaya Air menjadi IN milik NAM Air juga memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan operasional dan manajemen penerbangan dalam satu grup perusahaan tersebut.

Sebagian penumpang menilai maskapai seharusnya dapat memberikan informasi yang transparan sejak awal agar calon penumpang tidak merasa kebingungan ataupun dirugikan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management), maskapai penerbangan memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai kategori keterlambatan yang terjadi.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa keterlambatan lebih dari 180 menit hingga 240 menit masuk dalam kategori 5, di mana maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp300 ribu per penumpang.

Selain kompensasi uang tunai, penumpang juga berhak memperoleh konsumsi, informasi yang jelas terkait penyebab keterlambatan, hingga pilihan pengalihan penerbangan atau pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, kepastian layanan, serta kompensasi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Para penumpang berharap maskapai penerbangan tidak hanya menerapkan aturan secara ketat kepada pelanggan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab dan profesionalitas ketika terjadi kendala operasional dari pihak maskapai sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Sriwijaya Air Group maupun NAM Air terkait alasan pergantian operator penerbangan dan penyebab keterlambatan keberangkatan tersebut.

Redaksi Radarnyamuk.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Sriwijaya Air Group maupun NAM Air guna memberikan penjelasan kepada publik terkait polemik perubahan penerbangan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *