Warisan Tradisi dan Kuliner Bangka Selatan Kini Memiliki Perlindungan Hukum dan Resmi Diakui

TOBOALI, Radarnyamuk.com ,– Kabupaten Bangka Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Hingga saat ini, Kabupaten Bangka Selatan tercatat telah memiliki sebanyak 39 KIK yang resmi terdaftar, sekaligus menjadikannya sebagai daerah dengan jumlah pencatatan KIK terbanyak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Puluhan KIK tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, hingga Indikasi Asal yang menjadi ciri khas daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, S.AP., M.Si., mengatakan pencatatan KIK merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap budaya dan potensi lokal yang dimiliki masyarakat Bangka Selatan.

“Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap warisan budaya yang dimiliki masyarakat Bangka Selatan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pelestarian budaya daerah,” ujar Anshori di ruang kerjanya, Rabu (13/05/2026).

Menurutnya, pencatatan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi budaya daerah dari klaim pihak lain, namun juga menjadi upaya memperkenalkan kekayaan budaya Bangka Selatan kepada masyarakat luas, baik di tingkat regional maupun nasional.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan terus melakukan pendataan serta menggali berbagai potensi budaya lokal untuk diusulkan dalam pencatatan KIK berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *