“Iya, saya bersama dokter Ratna adalah DPJP untuk pasien Aldo.”
Pernyataan tersebut menjadi titik krusial. Sebab jika di tahap penyidikan DPJP disebut tunggal, namun di persidangan berubah menjadi kolektif, maka muncul pertanyaan tentang konsistensi dan akurasi keterangan saksi sejak awal proses hukum.
Dalam bagian lain kesaksiannya, Bayu menegaskan tidak ada pelanggaran prosedur atau SOP yang dilakukan, baik oleh dirinya maupun dr Ratna.
“Saya tidak ada melanggar prosedur atau SOP, sama juga dengan dokter Ratna,” ujarnya.
Ia juga membantah mengetahui adanya putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang menyatakan dr Ratna melanggar standar profesi.
“Setahu saya waktu kami semua diperiksa oleh MDP tidak ada MDP menyatakan dokter Ratna bersalah atau melanggar prosedur,” katanya.
Pernyataan tersebut berseberangan dengan informasi yang sebelumnya berkembang dalam perkara ini, sehingga kembali menempatkan kesaksian Bayu dalam sorotan.
Di ujung keterangannya, Bayu menyampaikan pernyataan emosional:
“Saya tidak membunuh pasien, dokter Ratna pun tidak membunuh pasien.”
Kalimat itu menegaskan sikap pembelaan, namun sekaligus memperlihatkan tekanan yang mengemuka di ruang sidang.
Sidang hari itu bukan hanya memeriksa fakta medis, tetapi juga menguji konsistensi narasi. Dari status DPJP yang berubah, definisi yang diperdebatkan, hingga bantahan atas dugaan pelanggaran standar profesi, keterangan Saksi dr Kuncoro Bayu menjadi salah satu titik penting yang akan dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai konstruksi tanggung jawab dalam perkara ini.
Persidangan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya. Namun satu hal jelas: setiap pernyataan di ruang sidang kini menjadi penentu arah pembuktian. (KBO Babel)





