PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com , – Sidang lanjutan perkara dr Ratna Setia Asih Sp.A di ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (12/2/2026), menghadirkan dinamika tajam dari keterangan saksi dr Kuncoro Bayu Aji Sp.JP. Alih-alih memperjelas posisi dan tanggung jawab medis, kesaksiannya justru membuka ruang kontradiksi yang mencolok di hadapan majelis hakim.
Di awal pemeriksaan, Saksi dr Kuncoro Bayu menyatakan dirinya sebagai DPJP Pendamping, sementara dr Ratna sebagai DPJP Utama dalam penanganan pasien Aldo.

“Saya DPJP Pendamping, dan dokter Ratna DPJP Utama,” ujarnya mantap.
Namun pernyataan itu segera diuji. Ketika kuasa hukum meminta bukti dokumen resmi yang menyatakan pembagian status tersebut, saksi tak mampu menunjukkannya. Di titik itulah keterangan mulai goyah.
“Tidak ada dokumen yang menyatakan itu, cuma pendapat saya,” kata Bayu.
Jawaban tersebut memicu perhatian serius majelis. Sebab dalam tata kelola rumah sakit, status Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) bukanlah sekadar opini personal, melainkan harus tercatat dalam sistem administrasi dan rekam medis.

Hakim Ketua kemudian mempertegas dengan pertanyaan mendasar: apa pengertian DPJP menurut saksi?
Jawaban Bayu justru memunculkan kebingungan baru. Ia menyebut DPJP sebagai “Dokter Pengelola Pasien”. Istilah itu berbeda dari penjelasan Direktur RSUD pada sidang sebelumnya yang menegaskan DPJP adalah Dokter Penanggung Jawab Pelayanan.
Perbedaan terminologi ini bukan persoalan sepele. Dalam perkara pidana yang menyentuh aspek tanggung jawab profesi, satu frasa dapat menentukan posisi hukum seseorang. “Penanggung jawab pelayanan” mengandung konsekuensi akuntabilitas, sedangkan “pengelola pasien” bernuansa administratif dan tidak spesifik pada pertanggungjawaban akhir.

Inkonsistensi tidak berhenti di situ. Kuasa hukum mengonfrontasi saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di mana sebelumnya Bayu disebut menyatakan DPJP tunggal adalah dr Ratna, tanpa menyertakan dirinya. Ditanya apakah di persidangan ini ia mengakui dirinya juga sebagai DPJP, Bayu menjawab:





