Pers Bangka Belitung Bersatu, Audiensi ke Polda Babel, Insan Pers Tegaskan Sengketa Berita Bukan Jalur Pidana

PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com – Gelombang penolakan terhadap dugaan kriminalisasi karya jurnalistik menguat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejumlah awak media dari berbagai perusahaan pers mendatangi Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026), guna menyikapi penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa yang dinilai bersumber dari produk pemberitaan media.

 

Audiensi yang berlangsung tersebut tidak sekadar menjadi forum dialog, melainkan penegasan sikap tegas insan pers. Awak media menilai, penegakan hukum terhadap karya jurnalistik tidak boleh keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika karya jurnalistik diproses menggunakan pendekatan pidana tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang wartawan, tetapi juga fondasi kemerdekaan pers.

Dalam pertemuan itu, awak media menegaskan bahwa produk jurnalistik yang diproduksi perusahaan pers dan kemudian dibagikan atau ditautkan melalui media sosial tetap berstatus sebagai karya jurnalistik. Media sosial dipandang hanya sebagai sarana distribusi, bukan penentu status hukum suatu pemberitaan.

Penegasan tersebut merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Proses jurnalistik, mulai dari verifikasi, penyuntingan hingga tanggung jawab redaksi, tetap berlangsung di ruang redaksi meskipun berita kemudian disebarluaskan melalui platform digital.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *