“Status hukum karya pers tidak berubah hanya karena dibagikan melalui media sosial. Link bukan delik,” tegas salah satu perwakilan media. Menurut mereka, jika logika distribusi dijadikan dasar pemidanaan, maka seluruh berita online berpotensi dikriminalisasi hanya karena dibagikan ulang, sebuah preseden yang dinilai sangat berbahaya bagi kebebasan pers.
Awak media juga mengingatkan bahwa UU Pers secara tegas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) menjamin kemerdekaan pers serta melarang penyensoran dan pembredelan. Sementara Pasal 15 ayat (2) huruf c menegaskan kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat atas pemberitaan, dan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja pers.
Artinya, jika ada pihak yang keberatan atas suatu pemberitaan, jalur yang ditempuh adalah hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers, bukan langsung proses pidana. Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir.
Dalam audiensi tersebut, awak media turut menyoroti Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa perkara terkait produk jurnalistik harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers. Mengabaikan mekanisme ini dinilai sebagai cacat prosedural serius dalam penegakan hukum.
Melalui pernyataan sikap bersama, awak media menyampaikan peringatan keras agar hukum tidak dijadikan alat tekan terhadap pers.
Mereka menuntut penghentian proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik, pengembalian penyelesaian sengketa ke mekanisme Dewan Pers, serta jaminan tidak adanya kriminalisasi jurnalis di Bangka Belitung.
Kasus ini dinilai menjadi ujian integritas penegakan hukum. Awak media menegaskan, perjuangan tersebut bukan soal individu, melainkan upaya menjaga ruang demokrasi dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang. (*)





