Dindikbud Bangka Selatan Terbitkan Edaran Pembelajaran Ramadhan dan Libur Idul Fitri 1447 H

Toboali, Radarnyamuk.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DINDIKBUD) Kabupaten Bangka Selatan resmi mengeluarkan surat edaran terkait pengaturan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadhan, pelaksanaan Pesantren Ramadhan, serta jadwal libur Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Bangka Selatan.

Surat edaran bernomor 400.3.1/101/DINDIKBUD/I/2026 tertanggal 11 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada Kepala atau Pengelola Satuan Pendidikan serta Pengawas Satuan Pendidikan se-Kabupaten Bangka Selatan.

Kebijakan ini disusun dengan berpedoman pada Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026 sekaligus sebagai upaya mengoptimalkan capaian pembelajaran dan penguatan karakter peserta didik selama bulan Ramadhan.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan di sekolah masing-masing mulai tanggal 23 Februari hingga 13 Maret 2026. Selanjutnya, pada 18 sampai 20 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Disdikbud juga menetapkan pelaksanaan Pesantren Ramadhan 1447 H yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 11 hingga 13 Maret 2026. Sementara itu, kegiatan keagamaan lainnya dapat diatur dan dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai kondisi dan karakteristik peserta didik.

Untuk jadwal libur Idul Fitri 1447 Hijriah, Disdikbud menetapkan libur pada tanggal 16 hingga 20 Maret 2026, kemudian dilanjutkan kembali pada 23 sampai 27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran di sekolah dijadwalkan kembali dimulai pada 30 Maret 2026.
Selama bulan Ramadhan, terdapat sejumlah ketentuan khusus yang harus diterapkan oleh satuan pendidikan.

Jam pertama pembelajaran dimulai pukul 08.00 WIB, kecuali untuk jenjang PAUD/TK yang dapat menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Selain itu, alokasi waktu pembelajaran tatap muka dikurangi 10 menit dari jadwal hari biasa.
Disdikbud juga menegaskan bahwa untuk sementara waktu, kegiatan upacara bendera, senam, serta kegiatan ekstrakurikuler ditiadakan dan digantikan dengan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan iman, takwa, dan akhlak mulia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *