Insan Pers Babel Suarakan Penolakan Kriminalisasi Pemberitaan, Minta Polri Patuhi UU Pers

Pangkalpinang, Radarnyamuk.com – Puluhan asosiasi wartawan dan media online di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyatakan sikap bersama menolak kriminalisasi terhadap karya jurnalistik yang menjerat wartawan Ryan Augusta Prakarsa.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Kepolisian Daerah (Polda) Babel pada Rabu (11/2/2026), sebagai bentuk solidaritas sekaligus pembelaan terhadap kemerdekaan pers.

Audiensi yang berlangsung di Mapolda Babel itu dihadiri perwakilan berbagai organisasi pers, salah satunya Pro Jurnalis Siber Kepulauan Bangka Belitung (PJS Babel). Dalam pertemuan tersebut, para wartawan menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Ryan Augusta Prakarsa yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi produk jurnalistik.

Ketua PJS Babel, Rikky Permana, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Ryan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Penetapan tersangka terhadap Ryan Augusta Prakarsa merupakan kriminalisasi produk jurnalistik dan bertentangan dengan UU Pers,” tegas Rikky dalam audiensi tersebut.

Ia menjelaskan, Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Oleh karena itu, sengketa yang timbul akibat pemberitaan tidak seharusnya diproses melalui jalur pidana.

“Sengketa pemberitaan bukan delik pidana, melainkan harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu melalui Dewan Pers,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyampaikan bahwa pihaknya menerima dan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan para wartawan. Ia menegaskan bahwa kehadiran Polda Babel dalam audiensi tersebut bersifat sebagai mediator.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *