“Pembiaran terhadap perdagangan rokok ilegal ini sudah berlangsung lama. Wartawan berkali-kali memberitakan dugaan gudang penyimpanan dan bahkan inisial cukong rokok ilegal sudah disebutkan. Tapi tidak terlihat ada langkah serius untuk menindak,” kata Zen saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5/2026).
Zen menilai Bea Cukai memiliki kewenangan besar dalam menindak peredaran rokok ilegal maupun penggunaan cukai palsu, terlebih jika dilakukan melalui koordinasi bersama aparat kepolisian.
“Bea Cukai bisa saja berkoordinasi dengan Polda Babel melakukan penindakan bersama. Kolaborasi itu penting untuk mencegah kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal. Kalau tidak ada langkah nyata, wajar publik bertanya-tanya dan menduga ada pembiaran,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah disampaikan langsung ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Kemarin saya didampingi Penanggung Jawab KBO Babel dan pengurus PJS Bangka Belitung membuat laporan pengaduan secara langsung ke Dirjen Bea Cukai. Kami juga sudah menyampaikan permohonan audiensi untuk membahas persoalan ini secara terbuka,” ungkap Zen.
Menurutnya, audiensi tersebut penting agar pihak pusat mengetahui langsung kondisi di lapangan, termasuk keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok ilegal di Bangka Belitung.
Tak hanya itu, Zen juga meminta agar pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang dinilai gagal melakukan pengawasan maupun terkesan melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal segera dievaluasi dan diganti.
“Kami meminta pejabat Bea Cukai Pangkalpinang yang melakukan pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai palsu untuk segera diganti,” tegasnya.
KBO Babel menilai praktik perdagangan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum apabila dibiarkan terus berlangsung tanpa penindakan yang transparan dan berkeadilan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, KBO Babel berharap laporan pengaduan tersebut dapat menjadi perhatian serius Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia guna memastikan penegakan hukum berjalan secara tegas, profesional dan terbuka kepada masyarakat.





