Kontradiksi lain mengemuka dalam kesaksian dr Aditya Preno, saksi berikutnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Dr Aditya mengaku menerima peralihan pasien Aldo dari dr Indria Savitri sekitar *pukul 19.30 WIB*. Pada saat itu, ia juga menerima advis dari dokter jantung untuk memberikan obat penunjang fungsi jantung berupa dobutamin (dobu) dan dopamin (dopa).
Dr Aditya menegaskan bahwa sebelum pemberian obat tersebut, ia telah melakukan penjelasan kepada keluarga pasien*.
“Saya sudah menjelaskan kepada keluarga pasien Aldo terkait pemberian obat dobu dan dopa atas instruksi dokter jantung. Keluarga pasien menyatakan iya, silakan, dan meminta dilakukan yang terbaik untuk Aldo,” kata dr Aditya.
Namun, pernyataan ini kembali menyisakan persoalan serius. Dr Aditya menyebut bahwa penjelasan tersebut disampaikan kepada dua orang yang mendampingi pasien, yakni seorang laki-laki dan seorang perempuan, tetapi *bukan kepada orang tua kandung Aldo, Yanto dan Entin, yang hadir sebagai saksi di persidangan.
“Bukan orang ini,” ucap dr Aditya sambil menunjuk Yanto dan Entin di ruang sidang.
Pernyataan tersebut membuka pertanyaan mendasar terkait *keabsahan persetujuan tindakan medis*, mengingat pasien merupakan anak di bawah umur dan persetujuan seharusnya diberikan oleh orang tua atau wali sah.
Hingga sidang berlangsung, belum terungkap secara terang *siapa sebenarnya pihak yang menerima penjelasan medis dan memberikan persetujuan tersebut*.
Rangkaian kesaksian para dokter dalam persidangan ini menunjukkan bahwa perkara dr Ratna Setia Asih tidak hanya berkutat pada hasil tindakan medis, tetapi juga pada alur komunikasi, kejelasan instruksi, dan validitas persetujuan keluarga pasien.
Kontradiksi keterangan saksi menjadi titik krusial yang kini berada di tangan majelis hakim untuk dinilai dalam rangka mengungkap kebenaran materiil perkara ini. (KBO Babel)





