Pangkalpinang, Radarnyamuk.com , – Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menjerat dr Ratna Setia Asih di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026), mengungkap sejumlah kontradiksi penting dalam keterangan saksi dokter, khususnya terkait instruksi konsultasi dokter jantung dan persetujuan tindakan medis kepada keluarga pasien. Jum’at (5/2/2026).
Saksi dr Indria Savitri dalam persidangan menjelaskan bahwa dirinya menerima peralihan pasien anak Aldo sekitar pukul 18.00 WIB, menjelang Magrib, dari dokter IGD untuk dipindahkan ke bangsal.

Berdasarkan diagnosa dokter IGD, Aldo disebut mengalami gastroenteritis akut* serta bradikardia akibat Total AV Block, kondisi gangguan serius pada sistem kelistrikan jantung.
Untuk penanganan gastroenteritis, dr Indria menyebut dokter IGD telah lebih dulu menghubungi dokter spesialis anak.
Sementara untuk gangguan jantung, ia mengaku menghubungi dokter jantung dr Bayu Kuncoro.
Dalam keterangannya, dr Indria menyatakan bahwa langkah tersebut diambil karena adanya instruksi dari terdakwa.
“Saya menghubungi dokter jantung Bayu Kuncoro karena ada instruksi dokter Ratna untuk konsul ke spesialis jantung rawat bersama,” ujar dr Indria di hadapan majelis hakim.
Namun, pernyataan tersebut kemudian *berubah arah saat dr Indria memberikan klarifikasi lanjutan. Ia menegaskan bahwa tidak ada instruksi spesifik menyebut nama dokter jantung tertentu* dari dr Ratna.
“Tidak ada dokter Ratna menginstruksikan konsul ke dokter Kuncoro Bayu, hanya instruksi konsul ke dokter jantung,” katanya.
Dua pernyataan ini memunculkan kontradiksi internal dalam kesaksian dr Indria sendiri: antara klaim adanya instruksi yang menjadi dasar menghubungi dr Bayu Kuncoro, dengan penegasan bahwa instruksi tersebut bersifat umum dan tanpa penunjukan nama. Fakta ini menjadi sorotan karena menyangkut rantai komando dan tanggung jawab medis dalam penanganan pasien.





