Satuan pendidikan juga tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan fisik berat yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah puasa peserta didik.
Seluruh satuan pendidikan diminta untuk menyusun dan melaksanakan kegiatan positif yang mendukung pembentukan karakter siswa, seperti tadarus Al-Qur’an, sholat berjamaah, kajian keislaman, kegiatan sosial, serta Pesantren Ramadhan.
Kegiatan tersebut diharapkan mampu mengintegrasikan nilai 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) ke dalam aktivitas harian siswa.
Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan kepada pengawas binaan paling lambat 10 April 2026. Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan oleh pengawas kepada bidang terkait paling lambat 17 April 2026.
Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, Disdikbud menganjurkan agar tetap difasilitasi kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan, Anshori, S.AP., M.Si., berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.
Ia juga menekankan pentingnya menciptakan suasana sekolah yang khidmat, kondusif, dan penuh nilai spiritual agar seluruh warga sekolah dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik selama bulan Ramadhan.





