“Kami akan terus menggali potensi budaya yang ada dan mengusulkan pencatatan KIK Kabupaten Bangka Selatan agar warisan budaya daerah dapat terus terlindungi dan dikenal luas,” tambahnya.
Pada kategori Ekspresi Budaya Tradisional, Bangka Selatan memiliki sejumlah seni dan tradisi khas seperti Tari Gajah Menunggang, Tari Tigel, Kawin Herdek, Tari Nganten Herdek, Telo’ Seroja, Beraben Gasing, Kelintang Kaki, Mandi Besimbur, Pakaian Adat Sikapur Sirih, Pakaian Adat Lang Betedung, Pakaian Adat Punggawa, Hikuk Helawang, Lagu Gajah Menunggang, serta Lagu Tigel.
Sementara dalam kategori Pengetahuan Tradisional terdapat berbagai kuliner khas daerah yang telah tercatat seperti Kue Bolu Kuci, Belacan Habang, Bongkol, Lakso, Lempah Kuning, Mie Kuah Ikan, Sindeng, hingga Pekasem Teritip.
Pada kategori Sumber Daya Genetik, Bangka Selatan juga memiliki sejumlah varietas lokal unggulan seperti Bigo Oren, Bigo Pungu, Pelem Lepar, Alpukat Roro, Bigo Ngutih, Tempalak Mirah, Padi Kepal Wangi, Padi Pak Raden, hingga Kelik Sulong dan Bebiuuu.
Sedangkan pada kategori Indikasi Asal, terdapat dua produk khas daerah yang telah resmi tercatat, yakni Kue Badak dan Bubur Jabak Desa Irat.
Dengan pencatatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap seluruh warisan budaya, tradisi, serta potensi lokal daerah dapat terus lestari, terlindungi secara hukum, dan menjadi identitas budaya yang membanggakan masyarakat Bangka Selatan di masa mendatang.





