“Pemberantasan korupsi bukan semata tugas aparat hukum, tetapi tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Karena itu, masyarakat harus dilibatkan aktif dalam upaya ini,” tegasnya.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga Toboali. Suryani, warga Simpang Lima, mengaku bangga dengan langkah proaktif Kejari Basel dalam mengedukasi masyarakat.
“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini. Edukasi antikorupsi harus terus dilakukan agar masyarakat sadar sejak dini tentang bahaya korupsi,” ujarnya.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, Kejari Basel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, dengan menyeimbangkan antara edukasi dan penindakan hukum.
Selain menggencarkan edukasi publik, Kejari Bangka Selatan juga terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional. Baru-baru ini, lembaga tersebut menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan anggaran belanja di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan tahun anggaran 2022–2023.
Penetapan tersangka ini menjadi bukti konkret bahwa Kejari Basel tidak hanya berfokus pada sosialisasi dan kampanye moral, tetapi juga konsisten menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami ingin Kejaksaan tidak hanya dikenal sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga motor penggerak kesadaran antikorupsi di daerah,” pungkas Binsar.
Melalui kombinasi antara pendekatan edukatif dan tindakan hukum tegas, Kejari Bangka Selatan berkomitmen membangun budaya antikorupsi yang kuat dan berkelanjutan di tengah masyarakat. Kampanye antikorupsi di jalan raya Kota Toboali ini menjadi wujud nyata semangat Kejari Basel dalam menanamkan nilai-nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, demi mewujudkan Bangka Selatan yang bersih dan bermartabat.





