Langkah Hukum Berlanjut, Kejari Basel Amankan Sejumlah Barang Bukti Lahan, Ruko hingga Alat Berat dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Timah

TOBOALI, Radarnyamuk.com ,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan mengamankan sejumlah aset berupa properti dan alat berat yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Bangka Selatan tahun 2015–2022.

Langkah pengamanan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Ia menegaskan bahwa pengamanan aset bertujuan untuk memastikan seluruh barang bukti tetap terjaga dan tidak mengalami perubahan, baik secara fisik maupun nilai ekonomisnya.

“Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar aset yang berkaitan dengan perkara tidak dialihkan, hilang, atau berkurang nilainya selama proses hukum berlangsung,” ujar Asep, Jumat (24/4/2026).

Asep menjelaskan, pengamanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Bangka Selatan Nomor: PRIN-432B/L.9.15.6/BPApm.2/03/2026 tertanggal 10 Maret 2026 serta Nomor: R-6/L.9.15.6/BPApm.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026. Kedua surat tersebut menjadi dasar hukum bagi tim penyidik dalam melakukan tindakan administrasi maupun langkah hukum lainnya terhadap aset yang diduga terkait perkara.

Adapun aset yang diamankan meliputi lima bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3945, 3958, 1180, 1531, dan 1705. Selain itu, dua unit alat berat yang berada di atas salah satu lahan tersebut juga turut diamankan guna kepentingan penyidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *