PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com ,— Di tengah tuntutan transparansi yang kian menguat, peran Komisi Informasi (KI) menjadi semakin krusial sebagai penjaga gerbang keterbukaan informasi publik. Lembaga ini bukan sekadar simbol, melainkan instrumen penting yang memastikan setiap badan publik menjalankan kewajibannya membuka akses informasi kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kamis (23/4/2026)

Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) kembali menunjukkan eksistensinya dengan menggelar sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Rabu (22/4/2026). Sidang yang berlangsung di Kantor Gubernur Babel, Gedung B Lantai IV, Air Itam, Pangkalpinang itu menghadirkan Sulistiyo sebagai pemohon dan Pemerintah Desa Pergam sebagai termohon, dalam agenda pemeriksaan awal.
Sidang tersebut bukan sekadar forum formal, tetapi menjadi panggung di mana hak publik diuji dan dipertahankan. Dalam proses ini, KI menjalankan mandatnya untuk menerima, memeriksa, hingga memutus sengketa informasi melalui mekanisme mediasi maupun ajudikasi nonlitigasi—sebuah jalur hukum yang memberikan akses keadilan tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan kompleks.

Wakil Ketua KI Babel, Rikky Fermana, yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Komisioner dalam sidang tersebut, menegaskan bahwa sengketa informasi sering kali berawal dari persoalan yang tampak sepele. Namun di balik itu, tersimpan persoalan mendasar tentang hak publik yang tidak terpenuhi.
“Banyak kasus bermula dari permohonan informasi yang tidak ditanggapi, atau ditolak tanpa alasan yang jelas. Bahkan ada juga yang diberikan, tetapi tidak sesuai dengan yang diminta. Di situlah sengketa mulai muncul,” ujar Rikky usai sidang.
Ia menekankan bahwa kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi jika setiap badan publik memahami kewajibannya dalam memberikan layanan informasi secara terbuka, cepat, dan tepat. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa implementasi keterbukaan informasi masih belum berjalan optimal.
Lebih jauh, Rikky mengungkapkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pada badan publik, tetapi juga pada masyarakat itu sendiri. Meski KI Babel telah berdiri sejak 2013, tingkat pemahaman publik terhadap fungsi dan kewenangan lembaga ini masih tergolong rendah.
Padahal, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui berbagai informasi yang dikelola oleh negara, mulai dari kebijakan, penggunaan anggaran, hingga program-program pembangunan. Sayangnya, tanpa pengetahuan yang memadai, hak tersebut kerap tidak dimanfaatkan secara maksimal.





