Toboali, Radarnyamuk.com,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi laporan dan pengadaan fiktif di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/9/2025).
Keempat tersangka tersebut yakni HB selaku eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangka Selatan, RS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rutin, S yang bertugas sebagai bendahara, serta YP selaku pihak ketiga dari CV Yoga Umbara. Mereka diduga terlibat dalam praktik penggelembungan anggaran dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif dan pengadaan barang yang tidak pernah direalisasikan.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari hasil penyelidikan penggunaan anggaran tahun 2022–2023 di Satpol PP. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya laporan kegiatan yang tidak sesuai fakta dengan nilai mencapai Rp421 juta.
“Setelah dilakukan ekspose, tim penyidik menyimpulkan adanya cukup bukti keterlibatan empat orang. Mereka secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Sabrul.
Dalam kurun dua tahun terakhir, Satpol PP Bangka Selatan mengelola anggaran yang cukup besar. Pada tahun 2022, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp13,07 miliar. Sementara di tahun 2023, jumlahnya meningkat menjadi Rp15,02 miliar.





