“Berhubung Pak Kapolda masih mengikuti Rapimnas di Jakarta, saat ini kami hanya menampung dan memediasi aspirasi rekan-rekan wartawan. Selanjutnya, aspirasi ini akan kami bahas secara internal,” ujar Agus.
Sementara itu, Sekretaris PJS Babel, Muhammad Zen, menyoroti pentingnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap kerja jurnalistik di era digital.
Ia menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dibagikan melalui media sosial tetap merupakan karya jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.
“Produk jurnalistik yang dipublikasikan melalui media sosial tetap berada dalam koridor kerja jurnalistik dan tidak serta-merta dapat dipidanakan,” jelas Zen.
Ia juga menegaskan bahwa komunitas pers di Bangka Belitung tidak akan tinggal diam jika penegakan hukum digunakan untuk membungkam kritik dan membatasi kebebasan berekspresi.
“Kami tidak akan tinggal diam apabila penegakan hukum digunakan untuk membungkam kritik, menekan kerja jurnalistik, atau membatasi kebebasan berekspresi,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikap bersama tersebut, PJS Babel bersama asosiasi wartawan dan media online lainnya secara tegas menuntut Polri untuk menghentikan proses pidana terhadap Ryan Augusta Prakarsa. Mereka juga mendesak agar penyelesaian sengketa pemberitaan dikembalikan sepenuhnya ke mekanisme yang diatur dalam UU Pers melalui Dewan Pers, demi menjaga marwah kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.





