Yopi Herwindo menegaskan bahwa kritik terhadap pemberitaan adalah hal yang lumrah, namun penghinaan terhadap profesi dengan narasi “sampah masyarakat” adalah serangan personal terhadap pilar keempat demokrasi.
“Pernyataan ini bukan sekadar kritik, tapi pelecehan nyata. Menyebut media sebagai sampah masyarakat adalah bentuk degradasi terhadap profesi kami yang dilindungi Undang-Undang. Kami tidak akan tinggal diam,” tegas Yopi H usai menyerahkan laporan.
Laporan Resmi ke Polres Bangka Barat
Pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan di grup WhatsApp tersebut kepada pihak berwajib. Laporan pengaduan resmi diterima oleh Polres Bangka Barat pada pukul 22.43 WIB.
Masyarakat dan komunitas pers kini mendesak agar pihak kepolisian segera mengamankan DRT untuk mempertanggungjawabkan ucapannya guna menghindari kegaduhan lebih lanjut di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak Polres Bangka Barat terkait tindak lanjut laporan tersebut.
(*/Red/LK/Tim/Abraham).





