Hangga Oktafandany Soroti Kapasitas Dian Wahyuni di Sidang MDP Babel: “Pendamping Bukan Kuasa Hukum

PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com , — Polemik sidang Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berlangsung di salah satu unit kerja Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 18 Mei 2026 terus berkembang dan menyita perhatian publik. Sidang yang berkaitan dengan laporan dugaan persoalan pelayanan kesehatan atas meninggalnya almarhum Aldo itu kini melebar pada perdebatan mengenai kapasitas pihak pendamping pengadu dalam forum resmi tersebut. Minggu (24/5/2026)

Sorotan tajam datang dari Advokat Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of. Ia mempertanyakan dasar kewenangan Dian Wahyuni (Malpraktek Trauma Center) yang hadir mendampingi pihak pengadu, Yanto, orang tua almarhum Aldo, dalam sidang MDP tersebut.

Menurut Hangga, polemik mulai mencuat ketika majelis sidang meminta Dian Wahyuni menunjukkan identitas profesi atau kartu advokat dalam persidangan. Dalam forum itu, kata dia, Dian mengakui dirinya bukan seorang advokat, melainkan seorang bidan atau tenaga kesehatan yang selama ini berkecimpung di dunia medis.

“Ketika diminta menunjukkan ID card advokat, yang bersangkutan mengakui bukan advokat. Namun surat kuasa yang digunakan memakai kop kantor hukum lengkap dengan logo organisasi advokat. Ini tentu memunculkan pertanyaan,” ujar Hangga kepada wartawan Jejaring Media KBO Babel, Sabtu (23/5/2026).

Ia menjelaskan, surat kuasa yang diajukan dalam sidang MDP mencantumkan nama Dian Wahyuni bersama pihak lain dengan menggunakan kop kantor hukum Alfa–Omega dan Rekan yang turut memuat logo organisasi advokat Peradi. Dokumen tersebut juga mencantumkan alamat kantor di Jalan Pertanian Nomor 13, Mandau, Provinsi Riau.

Menurut Hangga, penggunaan atribut kantor hukum dan simbol organisasi advokat dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa yang bersangkutan memiliki legitimasi sebagai kuasa hukum atau advokat resmi.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya bingung membedakan mana pendamping dan mana advokat. Karena profesi advokat itu diatur khusus oleh undang-undang dan memiliki kewenangan tertentu,” tegasnya.

Hangga menilai setiap profesi memiliki koridor kewenangan masing-masing yang tidak dapat saling tumpang tindih. Ia menegaskan bahwa advokat, notaris, maupun tenaga kesehatan memiliki dasar hukum serta kode etik yang wajib dihormati.

“Semua profesi ada ruang dan batasnya. Advokat diatur dalam UU Advokat, tenaga kesehatan juga punya aturan sendiri. Jangan sampai terjadi pengaburan profesi atau salah penempatan kewenangan,” katanya.

Lebih lanjut, Hangga turut menyoroti posisi “kuasa pengadu” dalam sidang MDP yang menurutnya berbeda secara mendasar dengan kuasa hukum atau advokat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *