Rikky Fermana Ketua PJS Babel Soroti Dugaan Kriminalisasi Pers dalam Kasus Mafia Lahan Desa Limbung

PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com ,– Kasus laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini berkembang menjadi sorotan serius dunia pers di Bangka Belitung. Di tengah terbitnya surat resmi Dewan Pers yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam produk jurnalistik tersebut, proses hukum justru dikabarkan masih terus berjalan di Polres Bangka Barat. Kamis (7/5/2026)

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum sedang ditegakkan, atau justru digunakan untuk menekan kerja jurnalistik yang mengungkap persoalan publik?

Polemik tersebut mencuat dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum yang dihadiri unsur kepolisian, Dewan Pers, organisasi wartawan dan insan media itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan alasan laporan tersebut masih diproses aparat penegak hukum.

Padahal, Dewan Pers telah lebih dulu mengeluarkan surat resmi yang menegaskan bahwa pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung merupakan produk jurnalistik dan tidak mengandung unsur pidana.

“Dewan Pers sudah mengeluarkan surat resmi bahwa pemberitaan itu tidak ada unsur pidananya. Jadi kami mempertanyakan, kenapa laporan ini masih terus berjalan di kepolisian?” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.

Pernyataan itu langsung mendapat respon tegas dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto. Ia mengingatkan bahwa apabila suatu perkara telah masuk kategori sengketa pers, maka penyelesaiannya wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan dibawa ke ranah pidana.

“Kalau itu sengketa pemberitaan, penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh serta merta dipidanakan. Kami siap melakukan pendampingan,” tegas Toto.

Pernyataan Dewan Pers tersebut menjadi sinyal keras bahwa pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik berpotensi mencederai kemerdekaan pers. Terlebih, isu yang diberitakan menyangkut dugaan mafia lahan — persoalan yang menyentuh kepentingan publik dan patut mendapat pengawasan media.

Sorotan paling keras datang dari Rikky Fermana, Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung. Ia menilai, apabila wartawan diproses pidana atas produk jurnalistik yang sudah dinyatakan bukan tindak pidana oleh Dewan Pers, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai bentuk ancaman nyata terhadap kebebasan pers.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *