PT PMM Bongkar Dugaan Pelanggaran Pembukaan Segel Kontainer, Minta Kejagung Turun Tangan

JAKARTA, Radarnyamuk.com , — Polemik dugaan penyelundupan mineral berbahaya dari Bangka Belitung kini berubah menjadi konflik terbuka yang menyeret nama institusi negara, aparat, hingga wibawa pemerintah pusat. PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) tidak lagi memilih diam. Sabtu (30/5/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga S.H., M.H., perusahaan tersebut secara terang-terangan meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengevaluasi bahkan menertibkan Satgas Trisakti di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Permintaan itu bukan sekadar reaksi emosional. PT PMM menilai telah terjadi dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang dilakukan oleh oknum tertentu di tubuh Satgas Trisakti terhadap perusahaan mereka.

Lebih jauh lagi, tindakan tersebut dianggap berpotensi merusak marwah penegakan hukum dan mencoreng nama Presiden, karena Satgas itu dibentuk melalui Surat Keputusan Presiden.

“Jangan sampai lembaga yang dibentuk Presiden justru dipakai menjadi alat untuk melakukan intimidasi, penghakiman opini, bahkan pembunuhan karakter terhadap perusahaan yang menjalankan usaha sesuai aturan hukum,” tegas Poltak kepada wartawan usai mendatangi Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (29/5).

Kedatangan Poltak ke Kejaksaan Agung bukan sekadar memberikan klarifikasi biasa. Ia membawa tumpukan dokumen yang diklaim sebagai bukti sah legalitas PT PMM, mulai dari izin usaha, dokumen ekspor, hasil laboratorium PT Sucofindo, hingga laporan dugaan pelanggaran hukum terkait pembukaan segel 15 kontainer milik PT PMM di Batam.

Dokumen-dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sebagai bentuk bantahan resmi terhadap berbagai tuduhan yang selama ini beredar di ruang publik.

PT PMM secara tegas membantah narasi yang menyebut perusahaan mereka melakukan penyelundupan mineral radioaktif, bahan berbahaya, maupun material strategis yang disebut-sebut dapat digunakan untuk kepentingan industri nuklir di luar negeri.

Menurut Poltak, tuduhan tersebut sangat serius, tetapi ironisnya disampaikan ke publik tanpa verifikasi menyeluruh terhadap data resmi negara.

“Perusahaan kami sudah lebih dulu divonis di ruang publik seolah-olah melakukan kejahatan besar terhadap negara. Padahal fakta dan dokumen resminya tidak seperti itu,” ujarnya.

Ia secara khusus menyoroti pernyataan Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon yang sebelumnya menyampaikan informasi terkait kandungan dalam 15 kontainer milik PT PMM.

Menurut Poltak, informasi yang diterima Kasum TNI tidak utuh dan menyesatkan.

“Beliau salah menerima informasi. Tidak ada kandungan radioaktif, tidak ada bahan nuklir, tidak ada barang berbahaya seperti yang dituduhkan. Semua sudah diuji oleh lembaga resmi negara, yaitu Sucofindo,” katanya dengan nada tegas.

Poltak menilai narasi yang dibangun terhadap PT PMM bukan hanya merugikan perusahaan secara bisnis, tetapi juga telah menciptakan stigma negatif di tengah masyarakat.

“Bayangkan, perusahaan kami disebut menyelundupkan bahan strategis untuk industri nuklir. Itu tuduhan yang sangat berat. Ketika informasi itu dilempar ke media tanpa pembuktian ilmiah yang sah, maka yang terjadi adalah pembunuhan karakter secara terbuka,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan cara sebagian pihak menggiring opini publik seolah PT PMM adalah pelaku kejahatan besar sebelum adanya putusan hukum ataupun hasil investigasi yang final.

“Ini negara hukum, bukan negara opini. Jangan karena gaduh di media sosial lalu semua orang merasa boleh menuduh seenaknya tanpa dasar,” sindirnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *