Heboh!Dugaan Intimidasi Terhadap Wartawan Saat Peliputan, Publik Diminta Kawal Kebebasan Pers

TOBOALI, Radarnyamuk.com – Aktivitas jurnalistik seorang wartawan diduga mendapat intimidasi saat melakukan peliputan penurunan baliho yang telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Himpang Lima Habang, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (11/06/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika wartawan Bangkapos bersama wartawan TVRI mendatangi lokasi untuk melakukan dokumentasi terkait proses penurunan dua baliho yang sebelumnya telah dipasang tanda penyegelan oleh Satpol PP.

Saat berada di lokasi, para jurnalis menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan mengambil gambar dan video kondisi baliho, rangka reklame, serta tanda segel yang masih terpasang. Aktivitas peliputan tersebut dilakukan untuk kebutuhan informasi publik.

Namun, tidak lama setelah pengambilan gambar berlangsung, seorang pegawai yang berada di sekitar lokasi menghampiri wartawan dan mempertanyakan tujuan kegiatan tersebut.

“Bang, ada apa ambil video?” tanya pegawai tersebut.
Wartawan kemudian menjelaskan bahwa dirinya sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk kebutuhan pemberitaan.

Setelah mendapatkan penjelasan, pegawai tersebut kemudian menyampaikan keberadaan wartawan kepada dua orang rekannya yang saat itu berada di atas rangka baliho dan sedang melakukan proses penurunan reklame.
“Liputan,” jawab wartawan Bangkapos.

Beberapa saat kemudian, kembali terdengar pertanyaan dari arah atas baliho mengenai alasan pengambilan video. Wartawan kembali memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas jurnalistik.

Namun, suasana berubah ketika salah seorang pekerja melarang wartawan melakukan pengambilan gambar.

“Dak usah ambil video. Apa hak ambil video,” ujar salah seorang pekerja dengan nada tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *