TOBOALI, Radarnyamuk.com – Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Bangka Selatan, Dani Samjaya Sulaiman, S.I.P, mengecam keras dugaan tindakan intimidasi terhadap dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Simpang Lima Habang, Kecamatan Toboali.
Dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan Bangka Pos, Cepi Marlianto, bersama wartawan TVRI, Suwandika Ananto, melakukan aktivitas peliputan berupa pengambilan gambar dan video terhadap dua baliho yang sebelumnya telah dipasangi tanda segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (11/6/2026).
Informasi yang dihimpun dari kalangan wartawan menyebutkan, kedua jurnalis tersebut diduga mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari oknum pekerja yang disebut berasal dari Cinda Group saat berada di lokasi kejadian.
Menanggapi kabar tersebut, Ketua PJS Bangka Selatan, Dani Samjaya Sulaiman, menyatakan keprihatinannya dan meminta semua pihak menghormati tugas wartawan dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Menurut Dani, wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat. Setiap kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari upaya memenuhi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta.
“Alasan apapun, tindakan yang menghambat atau menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik adalah sesuatu yang tidak dapat dibenarkan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu,” tegas Dani.
Ia menilai, apabila benar terdapat tindakan intimidasi atau upaya menghalangi kerja wartawan di lapangan, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers yang telah dijamin oleh undang-undang.
“Kami sangat menyayangkan jika kejadian tersebut benar terjadi. Wartawan ketika menjalankan tugas dilindungi oleh hukum. Setiap pihak seharusnya dapat memahami bahwa kerja jurnalistik memiliki aturan dan kode etik yang wajib dihormati,” katanya.
Dani menjelaskan, perlindungan terhadap wartawan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.





