“Saya berharap hukum benar-benar ditegakkan dan kasus ini tidak dibiarkan berlarut-larut. Ini menyangkut hak saya sebagai warga negara,” ujar Fira.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Hidayat Arsani membantah keras tudingan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyebut tidak memiliki hutang apa pun kepada pelapor.
“Tidak benar saya ada hutang. Silakan tunjukkan bukti-buktinya,” ujar Hidayat Arsani singkat melalui pesan WhatsApp.
Kuasa hukum Fira Mustika Indah, Irva Risti Widiarti, SH, menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang kuat. Bukti tersebut berupa nota pembelian material, bukti transfer, serta rekam komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam proyek tersebut.
“Kami siap membuktikan semua di hadapan penyidik. Bukti-bukti kami lengkap dan jelas menunjukkan adanya kewajiban yang belum diselesaikan,” tegas Irva.
Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Polda Bangka Belitung dan masih menunggu perkembangan proses penyidikan lebih lanjut. Publik diimbau untuk mengikuti perkembangan perkara ini secara objektif, mengingat nilai kerugian yang cukup besar serta melibatkan proyek pembangunan berskala besar di Kota Pangkalpinang.





