Fira Mustika Indah Laporkan Kerugian Rp863 Juta ke Polda Babel, Hidayat Arsani Bantah Punya Hutang

dapur-reza

PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com , – Dugaan penipuan dan penggelapan material bangunan kembali mencuat di Kota Pangkalpinang. Seorang warga bernama Fira Mustika Indah melaporkan kasus tersebut ke Polda Bangka Belitung pada Selasa (9/12/2025). Dalam laporannya, Fira mengaku mengalami kerugian materiil hingga Rp863.969.000 akibat transaksi pembelian material untuk pembangunan sebuah apartemen.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/191/XII/2025/SPKT/POLDA BABEL. Peristiwa berawal dari transaksi yang terjadi sejak Mei 2015 hingga Agustus 2016. Saat itu, Fira menjual berbagai material bangunan kepada Ricky Gunawan, yang mengaku sebagai kontraktor proyek atas nama Hidayat Arsani. Transaksi dilakukan di lokasi proyek yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Puncak Hotel, Kota Pangkalpinang.

Dalam keterangannya kepada penyidik, Fira menyebutkan bahwa sistem pembayaran dilakukan secara cash tempo melalui transfer dan pembayaran menggunakan bilyet giro mundur. Namun ketika bilyet giro tersebut hendak dicairkan, pembayaran dinyatakan gagal. Meski telah berulang kali ditagih, pembayaran tidak kunjung terealisasi.

Permasalahan ini kembali berlanjut pada tahun 2018. Dua orang bernama Rio dan Asiong datang menemui Fira dengan mengaku diperintahkan oleh Hidayat Arsani untuk kembali membeli material bangunan tambahan dengan janji pembayaran tunai sebesar Rp38.651.000. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pembayaran tersebut juga tak kunjung diterima.

Pada tahun 2020, Ricky Gunawan kembali mendatangi Fira dan menyampaikan bahwa dirinya juga belum menerima pembayaran dari pihak terkait. Fira kemudian dipanggil langsung oleh Hidayat Arsani untuk membahas sisa pembayaran tersebut. Saat itu, menurut pengakuan Fira, Hidayat sempat menjanjikan pelunasan dengan alasan akan dibayarkan setelah terpilih menjadi Gubernur Bangka Belitung. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

Fira Mustika Indah yang kini berusia 69 tahun dan berdomisili di Jalan RE Martadinata, Taman Sari, Pangkalpinang, menegaskan bahwa dirinya mengalami kerugian besar akibat perkara tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara serius dan profesional.

dapur-reza

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *