radarnyamuk.com (Pangkalpinang)— Seorang warga Kota Pangkalpinang, Fira Mustika Indah (69), melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung yang menurut pelapor menyebabkan kerugian Rp 863.969.000.
Laporan tersebut teregister dalam LP/B/191/XII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, dibuat pada Rabu (9/12) pukul 19.19 WIB di SPKT Polda Babel.
Menurut isi laporan, kasus bermula pada tahun 2015 ketika pelapor melakukan transaksi dengan Ricky Gunawan, yang disebut mengaku sebagai kontraktor pembangunan apartemen milik Hidayat Arsani. Apartemen tersebut berlokasi di Jalan Jenderal Soedirman, tepat di depan Puncak Hotel, Pangkalpinang.





