Dalam praktiknya, aliran dana haram itu diduga kuat turut mengalir ke rekening pribadi ARP. Penyidik mengungkap bahwa pada 6 Agustus 2021, atas perintah JN, PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer dana sebesar Rp1 miliar ke rekening ARP. Uang tersebut diketahui berasal dari rangkaian proses pembebasan lahan yang dilakukan secara melawan hukum.
“ARP mengetahui bahwa dana itu berkaitan langsung dengan pembebasan lahan ilegal dan kemudian menggunakannya untuk keperluan pribadi,” jelas Sabrul Iman.
Selain transfer satu kali bernilai miliaran rupiah, ARP juga tercatat menerima aliran dana rutin dari PT SAS.
Rinciannya, Rp15 juta pada Maret 2021, kemudian Rp5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024, dengan total mencapai Rp235 juta. Fakta ini dinilai janggal lantaran PT SAS pada saat itu belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif.
Tak berhenti di situ, ARP juga disebut menerima uang tunai sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap dari JN pada periode September hingga Desember 2020. Penyerahan uang dilakukan secara tertutup di rumah dinas Bupati Bangka Selatan pada malam hari, bertepatan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS.
Kejari Bangka Selatan menilai penggunaan rekening pribadi ARP untuk menampung dan menikmati dana yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi telah memperkuat dugaan adanya kejahatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan JN bersama pihak lain.
“Atas perbuatannya, penyidik menahan tersangka ARP di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026,” tegas Sabrul Iman.
Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun, sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif, serta adanya potensi menghambat proses penyidikan. Kejari Bangka Selatan menegaskan perkara ini akan terus dikembangkan sepanjang masih ditemukan alat bukti baru, demi mengungkap seluruh jaringan mafia tanah di Bangka Selatan.(Red)





