Aliran Dana Rp45,9 Miliar Terkuak, Anak Mantan Bupati Basel Jadi Tersangka

TOBOALI, Radarnyamuk.com – Skandal mafia tanah di Kabupaten Bangka Selatan (Basel) semakin terbuka lebar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara bersama jaringan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga saat ini, total lima orang telah resmi berstatus tersangka. Salah satunya adalah ARP alias Aditya Rizky Pradana, anak kandung dari eks Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer (JN). Penetapan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar birokrasi, tetapi juga merambah ke lingkaran keluarga elite kekuasaan daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan intensif terhadap puluhan saksi serta pengumpulan dokumen terkait perkara korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang terjadi dalam rentang waktu 2017 hingga 2024.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh tersangka JN saat menjabat sebagai Bupati Bangka Selatan pada periode 2020–2021. Dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah, JN diduga menerima aliran dana mencapai Rp45,9 miliar secara bertahap dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.

“Dana tersebut berkaitan dengan upaya pencarian dan pembebasan lahan seluas 2.299 hektare di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok,” ungkap Sabrul Iman dalam konferensi pers, Rabu (14/1/2026).
Tak hanya menerima dana, JN juga disebut menjanjikan percepatan proses perizinan lahan dengan kesepakatan harga Rp20 juta per hektare. Bahkan, pihak pengusaha diduga dipaksa mengucurkan dana operasional awal sebesar Rp9 miliar untuk memuluskan proses pembebasan lahan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *