Selain itu, Pasal 4 Ayat (3) UU Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara serta melarang segala bentuk tindakan yang dapat menghambat penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
“Pers adalah salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi kontrol sosial. Ketika wartawan dihalangi dalam bekerja, yang terdampak bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat luas karena hak mereka mendapatkan informasi bisa terganggu,” ujar Dani.
Ia juga mengingatkan bahwa jika ada pihak yang merasa keberatan terhadap aktivitas jurnalistik maupun pemberitaan, terdapat mekanisme yang telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi.
“Tidak perlu ada tindakan intimidasi atau tekanan. Semua persoalan bisa diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan jalur yang sesuai aturan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dani menegaskan bahwa pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga iklim kebebasan pers yang sehat di Kabupaten Bangka Selatan.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati profesi wartawan. Pers hadir untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan menjadi mitra dalam membangun daerah,” tutup Dani Samjaya Sulaiman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut.





