Transparansi Pejabat Publik, Kadis PU Bangka Tengah Beri Penjelasan Terkait LHKPN

Bangka Tengah, Radarnyamuk.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU) Kabupaten Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang tercatat minus Rp9 juta. Minggu (15/3/2026).

Menurut Fani, data yang tercantum dalam sistem LHKPN merupakan laporan resmi yang telah disampaikan dan diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi melalui mekanisme pelaporan elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa kondisi nilai kekayaan yang tercatat minus tersebut bukan merupakan pelanggaran, melainkan hasil dari perhitungan antara total aset dan kewajiban yang dilaporkan secara transparan.

“LHKPN yang saya sampaikan merupakan laporan resmi yang sudah diterima oleh KPK melalui sistem pelaporan yang berlaku. Semua data disampaikan secara terbuka dan sesuai kondisi yang sebenarnya,” ujar Fani saat dimintai keterangan.

Fani menjelaskan, dalam pelaporan LHKPN terdapat komponen aset dan kewajiban yang dihitung secara keseluruhan. Apabila jumlah kewajiban lebih besar dibandingkan aset, maka secara sistem nilai akhir dapat tercatat minus.

“Dalam LHKPN memang ada komponen kewajiban atau utang yang juga wajib dilaporkan. Ketika nilai kewajiban tersebut lebih besar dari aset, maka secara perhitungan total kekayaan bisa terlihat minus. Itu merupakan hal yang dimungkinkan dalam mekanisme pelaporan,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *