“Untuk agenda pembuktian berikutnya, Pemohon diminta menghadirkan perwakilan masyarakat yang mengetahui langsung persoalan lahan tersebut,” sambung Rikky.
Pemohon mengaku keberatan dengan mangkirnya Termohon yang dinilai menghambat transparansi dan bertentangan dengan semangat pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan UU No. 14/2008.
Ia berharap Komisi Informasi dapat memberikan kepastian hukum terhadap permohonan yang diajukan.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi Pemohon pada minggu mendatang.
Majelis kembali membuka ruang bagi Termohon untuk hadir, namun menegaskan bahwa proses persidangan tidak dapat terus tertunda. Jika ketidakhadiran berlanjut, Majelis akan menggunakan kewenangannya untuk memutus perkara berdasarkan alat bukti yang telah tersedia.
Komisi Informasi Babel memastikan proses sengketa informasi tetap berjalan profesional dengan tetap menjunjung asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Diharapkan lanjutan persidangan dapat memberikan kejelasan terkait informasi publik yang diminta Pemohon. (M.Taufik/KBO Babel/Dhany Nyamux)





