BANGKA SELATAN, Radarnyamuk.com , — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok. Kedua tersangka tersebut merupakan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam penerbitan dokumen fiktif terkait penguasaan lahan seluas ribuan hektar untuk kepentingan investasi tambak udang.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers pada Kamis (11/12/2025). Ia menyebut bahwa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi, termasuk pejabat pemerintahan, masyarakat setempat, serta pihak swasta yang merasa dirugikan. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Dua tersangka yang kami tetapkan adalah JN, Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, dan DK, Camat Lepar Pongok periode 2016–2019,” ujar Sabrul Iman.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada rentang waktu 2019 hingga 2021, ketika tersangka JN selaku Bupati diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp45.964.000.000 dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM. Dana tersebut diberikan secara bertahap dan ditujukan untuk memuluskan proses pengurusan lahan seluas 2.299 hektar yang berada di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
“JM menyerahkan uang tersebut karena percaya pada janji JN untuk mengurus seluruh legalitas lahan, termasuk penerbitan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) dan perizinan lainnya yang diperlukan untuk investasi,” ungkap Sabrul Iman.
Setelah menerima uang, JN kemudian memerintahkan Firmansyah alias Arman (alm.) dan DK selaku Camat Lepar Pongok untuk menerbitkan SP3AT atas lahan tersebut. Dokumen itu lalu diberikan kepada JM sebagai bukti legalitas untuk menguasai lahan.






