Toboali, Radarnyamuk.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 600.4.15/4/DLH/SETDA/2026 tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam menekan volume sampah plastik yang kian meningkat serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan oleh Pelaku Usaha dan Masyarakat. Di antaranya, tidak lagi menyediakan kantong plastik sekali pakai kepada konsumen.
Pelaku usaha juga diminta untuk mengimbau pelanggan agar membawa tas belanja sendiri, seperti tote bag, serta menyediakan alternatif tas belanja yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar mulai mengurangi ketergantungan terhadap plastik sekali pakai.
Masyarakat diharapkan tidak lagi menggunakan kantong plastik, membiasakan diri membawa tas belanja sendiri, serta mengurangi penggunaan botol plastik dan sedotan plastik. Tidak kalah penting, warga juga didorong untuk beralih menggunakan produk isi ulang (refill) sebagai bagian dari gaya hidup yang lebih berkelanjutan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi,Seizin Bupati Bangka Selatan,mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah plastik yang berdampak luas terhadap lingkungan.
“Permasalahan sampah plastik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama. Melalui edaran ini, kami ingin mendorong perubahan pola pikir dan kebiasaan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan,” ujarnya.





