Sidang Dugaan Kelalaian Medis: dr. Basri Akui Hanya Tangani Pasien di IGD

Kesaksian ini sekaligus mengungkap alur komunikasi medis antar dokter yang terjadi saat pasien berada di IGD.

Dalam konteks persidangan, keterangan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut koordinasi dan pengambilan keputusan klinis terhadap pasien anak.

Terkait pertanyaan mengapa pasien tidak dirujuk ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU), dr. Basri menyatakan bahwa kondisi pasien saat itu belum memenuhi kriteria sesuai standar operasional prosedur (SOP) rumah sakit.

Ia menegaskan, pasien masih dalam keadaan sadar dan mampu berkomunikasi dengan baik.

“Pasien masih sadar dan bisa berbicara. Berdasarkan pengamatan saya, skoring pasien saat itu baru 4,” ujarnya.

Menurut dr. Basri, SOP rumah sakit mensyaratkan skor minimal 6 untuk pasien dapat dirawat di PICU.

Dengan skor di bawah ambang tersebut, keputusan untuk tidak membawa pasien ke PICU dianggapnya sudah sesuai prosedur.

Penjelasan saksi ini memperlihatkan bagaimana penilaian klinis dilakukan dalam waktu terbatas di IGD, dengan informasi medis yang minim dan tekanan pengambilan keputusan cepat. Di sisi lain, keterangan tersebut juga membuka ruang perdebatan mengenai akurasi penilaian, koordinasi antar dokter, serta kesesuaian tindakan medis dengan kondisi pasien yang sebenarnya.

Persidangan perkara dugaan kelalaian medis ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

Keterangan dr. M. Basri menjadi salah satu potongan penting dalam upaya mengurai rangkaian peristiwa medis yang berujung pada meninggalnya pasien anak tersebut. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *