Pangkalpinang, Radarnyamuk.com ,— Saksi dr. M. Basri mengungkapkan perannya dalam penanganan pasien anak berinisial AR (10) saat memberikan keterangan di persidangan dugaan kelalaian medis yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Di hadapan majelis hakim, dr. Basri menegaskan bahwa dirinya hanya menangani pasien selama berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD), yakni sejak pukul 13.40 WIB hingga 16.35 WIB.

“Setelah itu pasien dibawa ke ruang rawat inap. Untuk penanganan selanjutnya, dokter jaga di ruang Sakura yang melakukan konsultasi dengan dokter Bayu atau dokter Ratna. Saya tidak tahu detailnya,” ujar dr. Basri dalam persidangan.
Ia menjelaskan, pasien datang ke IGD bersama orang tuanya tanpa membawa surat rujukan dari klinik atau fasilitas kesehatan sebelumnya.

Tidak hanya itu, pasien juga tidak dilengkapi dokumen medis pendukung seperti hasil laboratorium maupun surat diagnosis awal.
Kondisi tersebut, menurut saksi, membuat dirinya harus memulai pemeriksaan dari nol. “Saya lakukan observasi dari awal karena tidak ada surat riwayat penyakit pasien. Jadi saya masih ‘bleng’, harus mulai dari awal,” kata dr. Basri, menggambarkan keterbatasan informasi medis yang ia hadapi saat pertama kali menangani pasien.
Dalam proses pemeriksaan di IGD, dr. Basri menyebut dirinya melakukan tes elektrokardiogram (EKG) terhadap pasien. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya detak jantung yang tidak normal. Temuan ini kemudian menjadi salah satu poin penting dalam kesaksiannya.
Namun, dr. Basri mengaku tidak melaporkan temuan gangguan jantung tersebut kepada dokter Kuncoro.
Ia menyatakan laporan justru disampaikan kepada dr. Ratna, dengan pertimbangan bahwa pasien berada dalam kategori anak dan menunjukkan sejumlah gejala yang mengarah ke penyakit anak.
“Pasien demam, muntah, dan tidak ditemukan tanda biru pada tubuhnya. Karena itu saya lapor ke dokter Ratna,” jelasnya.





