
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyambangi satu per satu bangunan usaha yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman. Para pemilik usaha diberikan penjelasan terkait kewajiban memiliki PBG, prosedur pengurusan, serta konsekuensi hukum apabila tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selain itu, petugas juga melakukan pendataan terhadap bangunan yang belum memiliki izin, guna menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut oleh dinas terkait.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas bangunan dalam menunjang kegiatan usaha yang aman dan tertib.
Perwakilan dari Dinas Perizinan juga turut memberikan penjelasan teknis mengenai proses pengajuan PBG yang kini dapat dilakukan secara lebih mudah melalui sistem layanan digital.
Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan tanpa harus melalui proses yang berbelit.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam mewujudkan hal tersebut.
Ke depan, kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah lainnya di Bangka Selatan, guna memastikan seluruh bangunan, khususnya bangunan usaha, telah memiliki legalitas yang lengkap dan sesuai aturan.





