Toboali, Radarnyamuk.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan bersama Lurah Toboali dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melaksanakan kegiatan penertiban sekaligus sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kepada pelaku usaha, Rabu (29/4/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini dipusatkan di sepanjang ruas Jalan Jenderal Sudirman, Toboali.
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Perizinan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait lainnya.
Koordinator lapangan, Kabid Trantibum Satpol PP Bangka Selatan, Asep Muharam, S.A.P., Seizin PLT Kasat Pol PP Mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan penyelenggaraan bangunan gedung, khususnya bagi pelaku usaha.

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah bangunan usaha yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pendekatan persuasif melalui sosialisasi menjadi langkah awal sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
“Kami tidak langsung melakukan penindakan tegas, tetapi lebih mengedepankan edukasi kepada pelaku usaha agar memahami pentingnya PBG. Ini bagian dari upaya penataan kota dan kepatuhan terhadap aturan,” ujar Asep di sela kegiatan.





