Amek menambahkan bahwa pers memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi sebagai pilar keempat yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Tanpa adanya jaminan keamanan bagi wartawan, maka ruang publik untuk memperoleh informasi yang benar dapat terancam.
Karena itu, PJS Babel berharap proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penegakan hukum yang tegas penting untuk memberikan efek jera. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan,” katanya.
Lebih lanjut, PJS Babel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Pengawalan ini dinilai penting agar keadilan benar-benar ditegakkan sekaligus memberikan jaminan rasa aman bagi para jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.
“Kami bersama insan pers lainnya akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai selesai. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa wartawan di Bangka Belitung,” tambah Amek.
Selain itu, PJS Babel juga mengimbau seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, untuk menghormati tugas wartawan saat melakukan peliputan. Kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang.
Dengan adanya penahanan para pelaku, diharapkan peristiwa ini menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menghargai kebebasan pers serta menciptakan iklim kerja jurnalistik yang aman, profesional, dan kondusif di wilayah Bangka Belitung.





