PJS Babel Apresiasi Polda Babel Penahanan Pelaku Kekerasan Bukti Negara Hadir Lindungi Wartawan

BANGKA BELITUNG, Radarnyamuk.com , – Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (DPD PJS) Bangka Belitung memberikan apresiasi terhadap gerak cepat Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), yang telah melakukan penahanan tiga terduga pelaku kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di areal PT PMM.

Kasus kekerasan tersebut menimpa dua jurnalis yang tengah melakukan peliputan di lokasi perusahaan, yakni Frendy Primadana alias Dana dari TV One dan Dedy Wahyudi dari Beritafakta.com. Keduanya diduga mengalami tindakan kekerasan ketika sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Ketua DPD PJS Bangka Belitung, Rikky Fermana, bersama Wakil Ketua Abdul Hamid atau yang akrab disapa Amek, menilai langkah cepat aparat kepolisian dalam mengungkap dan menahan para pelaku merupakan bentuk keseriusan negara dalam menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

“PJS Babel mengapresiasi gerak cepat Polda Babel, khususnya Ditreskrimum, yang telah menahan para pelaku kekerasan terhadap wartawan. Ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum tidak mentolerir tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya,” ujar Amek, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.

Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik dalam menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang kepada masyarakat.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *