Pemkab Bangka Selatan Kedepankan Pendekatan Persuasif dalam Penertiban PBG

Ia menambahkan bahwa bangunan yang secara kasat mata berada di kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan menjadi prioritas pengawasan. Penertiban ini akan melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, serta DPMPTSP agar pelaksanaannya berjalan terpadu dan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Firmansyah menegaskan bahwa pendataan yang akurat menjadi dasar utama sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Dengan demikian, kebijakan yang diambil tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.

“Setelah tim terbentuk, kami akan melakukan pendataan lebih dulu, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban perizinan bangunan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memberikan tenggat waktu kepada pemilik bangunan untuk mengurus izin PBG.

Apabila dalam batas waktu tersebut kewajiban perizinan tidak dipenuhi, maka pemerintah akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami beri waktu sekitar satu minggu setelah sosialisasi untuk proses pengurusan perizinan. Jika tidak diindahkan, barulah kami berikan teguran tertulis,” tegas Firmansyah.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kartikasari, menyatakan kesiapan jajarannya untuk memberikan pendampingan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam pengurusan PBG. Ia berharap kemudahan layanan perizinan dapat mendorong peningkatan kepatuhan administrasi di lapangan.

Dengan sinergi lintas perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap penertiban bangunan tanpa PBG dapat berjalan tertib dan humanis, sekaligus mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang terencana, aman, dan berkelanjutan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *