Toboali, Radarnyamuk.com,– Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat koordinasi penertiban bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Rabu (11/2/2026), bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Rapat ini dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Firmansyah, S.H., M.M., didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan, Kartikasari, S.T., M.M., serta dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana penertiban bangunan yang berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Toboali dan sejumlah kawasan lain di wilayah Bangka Selatan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
Pemerintah daerah menilai penertiban ini penting dilakukan guna menciptakan ketertiban tata ruang, meningkatkan kepatuhan administrasi perizinan, serta menjamin keselamatan dan kenyamanan lingkungan.
Dalam pembahasan rapat, pemerintah bersama OPD teknis menyusun langkah-langkah strategis penertiban yang akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur. Langkah awal meliputi pendataan bangunan, pembentukan tim terpadu lintas OPD, serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban kepemilikan PBG.
Firmansyah menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak serta-merta melakukan penindakan, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Menurutnya, penertiban bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perizinan bangunan, bukan untuk merugikan masyarakat.
“Kami bersama OPD teknis telah membahas langkah-langkah penertiban, terutama terhadap bangunan atau rumah yang belum memiliki izin. Untuk tahap awal, kami sepakat fokus pada bangunan usaha terlebih dahulu,” ujar Firmansyah.





