Mediasi Berulang Tidak Ada Titik Temu, Sengketa Lahan Di Desa Pergam Berpotensi ke Pengadilan

“Kami mempertanyakan dasar terbitnya SP3AT dan SKT. Mediasi di desa sudah dua kali dilakukan, tapi nihil hasil. Bahkan lokasi dan status lahan yang diklaim sebagai lahan desa pun belum pernah diperlihatkan secara jelas,” tegasnya.

Ia juga menyinggung munculnya dokumen SP3AT yang dinilai janggal karena baru terbit setelah sengketa mencuat. Hal ini memunculkan dugaan adanya penerbitan sepihak yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Setelah konflik muncul, baru ada suratnya. Ini tentu menimbulkan kecurigaan. Apakah ada dasar yang sah atau justru langkah sepihak? Ini yang perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Lebih lanjut, Suhardi menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian yang adil dan transparan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Kepala Desa Pergam, Sukardi, membantah tudingan tersebut.

Ia menyatakan bahwa penerbitan SP3AT dilakukan melalui persetujuan masyarakat dan bertujuan untuk pengelolaan hutan desa demi kesejahteraan bersama.

“SP3AT ini merupakan bentuk penguasaan fisik sementara terhadap lahan desa. Tujuannya untuk membangun hutan desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” jelas Sukardi.

Ia menambahkan, proses penerbitan dokumen tersebut telah melalui tahapan survei bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur perlindungan masyarakat (linmas) sebelum dilakukan perintisan lahan.

Sementara itu, Sekda Bangka Selatan Hefi Nuranda menyampaikan bahwa audiensi tersebut masih dalam tahap awal untuk memperjelas duduk perkara. Pemerintah daerah, kata dia, masih berupaya membuka ruang komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa.
“Ini masih tahap dengar pendapat.

Belum ada keputusan. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah di tingkat desa,” ujarnya.
Hefi juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan pendekatan kekeluargaan dan menjaga situasi tetap kondusif.

Namun, di tengah belum adanya titik temu dan meningkatnya kecurigaan publik, sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum jika tidak segera ditemukan solusi yang disepakati bersama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *