TOBOALI, Radarnyamuk.com , – Sengketa lahan hutan di Desa Pergam, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, kian memanas tanpa arah penyelesaian yang jelas. Audiensi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan pada Jumat (17/4/2026) belum menghasilkan keputusan konkret, bahkan memperlihatkan masih tajamnya perbedaan pandangan antar pihak yang bersengketa.

Audiensi tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Bangka Selatan Hefi Nuranda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah (OPD), aparat penegak hukum, hingga pemerintah desa dan perwakilan masyarakat.
Namun, forum yang diharapkan menjadi jalan keluar justru berakhir tanpa kepastian.
Kuasa hukum masyarakat Desa Pergam, Suhardi, SH, MH, menilai hasil audiensi belum memberikan kejelasan terkait arah penyelesaian sengketa. Ia menyebut, pertemuan tersebut hanya sebatas mendengar pendapat tanpa langkah konkret.

“Audiensi ini belum menjawab substansi persoalan. Arah penyelesaiannya juga belum jelas, meskipun kami tetap menghargai upaya pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan ini,” ujar Suhardi kepada wartawan.
Ia juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Tanah (SP3AT) dan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menjadi dasar klaim atas lahan tersebut. Menurutnya, proses penerbitan dokumen itu tidak transparan dan menimbulkan banyak pertanyaan.
Suhardi mengungkapkan, upaya mediasi di tingkat desa sebelumnya telah dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak pernah menghasilkan kesepakatan. Bahkan, menurutnya, tidak ada kejelasan mengenai status dan batas lahan yang disengketakan.





