1. Hingga saat ini, tidak ada dokumen izin perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan oleh instansi terkait.
2. DPRD Basel berkomitmen untuk mengawal penyelesaian persoalan Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun sengketa lahan hingga tuntas.
3. Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) berkomitmen untuk menjaga program ketahanan pangan sesuai arahan Presiden RI, agar tidak terganggu oleh konflik lahan.
4. DPRD Basel merekomendasikan agar pemerintah daerah segera membentuk tim investigasi yang melibatkan perangkat desa dan masyarakat dari Desa Pergam dan Serdang.

Selain kesepakatan rapat, masyarakat juga menyampaikan enam tuntutan utama:
1. Penghentian seluruh aktivitas di wilayah Sungai Kemis, termasuk penggunaan alat berat, sampai permasalahan selesai.
2. Pengembalian lahan Desa Pergam dan penerbitan SK lahan desa.
3. Pengungkapan secara lengkap pihak penjual, pembeli, maupun penggarap hutan Sungai Kemis, serta penegasan agar tidak ada oknum yang melindungi.
4. Pemberian kepastian hukum bagi masyarakat Pergam yang memiliki lahan yang sah, agar dipermudah dalam proses surat menyurat.
5. Dorongan kepada pemerintah desa dan BPD untuk menindaklanjuti aspirasi warga.
6. Masyarakat memberikan waktu satu minggu, mulai dari 12 September hingga 19 September 2025, agar tuntutan ini ditindaklanjuti.

Koordinator AMPM, Sandi, menekankan keresahan warga terkait penggarapan kawasan hutan resapan air dan aktivitas jual beli lahan yang diduga melibatkan oknum tertentu. Ia juga menambahkan bahwa langkah cepat dari DPRD sangat dibutuhkan agar konflik tidak menyebar luas dan mengganggu kondisi lahan yang kondusif.Dengan adanya kondisi ini, diharapkan DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian masalah demi kepentingan bersama. Melalui RDP ini, masyarakat berharap persoalan irigasi persawahan dan sengketa lahan di Desa Pergam dan Desa Serdang segera menemukan solusi terbaik, demi pertanian dan ketahanan pangan di Bangka Selatan.





