Toboali, Radarnyamuk.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/4/2026).

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, S.H., M.H., kepada Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP di ruang kerjanya. Turut hadir mendampingi, Wakil Bupati Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Hefi Nuranda, S.T., M., Asisten Administrasi Umum Gatot Wibowo, S.Hut., M.Si., serta Kepala Bagian Hukum Setda Ami Prionggo, S.H.
Dalam penilaian IRH Tahun 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berhasil meraih kategori AA (Istimewa) dengan skor 99,40. Capaian ini menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam memperkuat sistem regulasi serta meningkatkan kualitas reformasi hukum di tingkat daerah.

Penilaian IRH sendiri merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan reformasi hukum, khususnya dalam aspek pembentukan, harmonisasi, hingga implementasi produk hukum daerah. Skor tinggi yang diraih Bangka Selatan menjadi indikator kuat bahwa tata kelola hukum di daerah ini berjalan secara optimal, terarah, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung juga menyerahkan sertifikat penghargaan atas capaian tersebut. Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan apresiasi tinggi atas prestasi yang diraih oleh Pemkab Bangka Selatan.
Menurutnya, capaian tersebut tidak lepas dari sinergi dan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dengan pihak Kanwil Kementerian Hukum dalam proses harmonisasi produk hukum.





