Kejari Bangka Selatan Tahan Direktur CV Diratama, Skema Kemitraan Diduga Disalahgunakan Kerugian Negara Capai Rp4,16 Triliun.

Akibat praktik tersebut, pembayaran kepada CV Diratama diduga dilakukan secara melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024, yang diperkuat dengan keterangan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026, total kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98.

Dalam proses penyidikan, Kejari Bangka Selatan telah mengantongi 33 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, menyita 28 bundel dokumen, mengamankan 14 barang bukti elektronik, serta menghadirkan keterangan ahli pertambangan dan ahli auditor keuangan negara dari BPKP. Seluruh alat bukti tersebut menjadi dasar kuat dalam menetapkan DI sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 603 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Subsidair Pasal 604 KUHP.

Dengan mempertimbangkan ancaman pidana lima tahun atau lebih, serta adanya unsur subjektif berupa dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai fakta dan potensi menghambat proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap DI di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 26 Februari hingga 17 Maret 2026.

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-14/L.9.15/Fd.02/02/2026.
Kejari Bangka Selatan menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *