Kasus SP3AT Fiktif: Kejari Basel Dalami Aliran Dana Rp45.964.000.000 Eks Bupati dan Mantan Camat Jadi Tersangka

Namun, dari hasil penyidikan, diketahui bahwa dokumen SP3AT yang diterbitkan tersebut fiktif. Dokumen itu tidak pernah tercatat dalam buku register tanah di Kantor Kecamatan Lepar Pongok. Lebih jauh, perizinan yang dijanjikan ternyata tidak memenuhi ketentuan hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar kepemilikan maupun pemanfaatan lahan.

Kondisi ini membuat JM gagal memperoleh hak penguasaan lahan yang ia harapkan. Setiap upaya untuk memulai pembangunan tambak udang selalu mendapat penolakan keras dari warga Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, sebab masyarakat menilai tidak ada legalitas sah yang mendukung aktivitas tersebut.

“Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Sabrul.

Setelah menimbang alasan objektif dan subjektif, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. JN dan DK ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung mulai 11 hingga 30 Desember 2025.

Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menegaskan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam penerbitan dokumen fiktif maupun aliran dana miliaran rupiah tersebut.

“Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami masih terus menelusuri aliran uang, dokumen pendukung, serta pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut terlibat dalam perkara ini,” tegas Sabrul.

Dengan penetapan tersangka ini, Kejari Bangka Selatan berharap proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *